Kehilangan lebih banyak daripada menang
Meskipun ada kisah-kisah tentang orang yang memenangkan jackpot besar, kenyataannya adalah bahwa sebagian besar penjudi kehilangan lebih banyak uang daripada yang mereka menangkan.
Kasino dan tempat perjudian lainnya dirancang untuk memaksimalkan keuntungan mereka, yang berarti mereka selalu memiliki keunggulan atas para penjudi. Sebuah studi menunjukkan bahwa meskipun beberapa orang mungkin mengalami kemenangan besar, sebagian besar akhirnya menghabiskan semua kemenangan mereka dan lebih banyak lagi dalam upaya untuk menang lebih banyak.
Baca Juga: 5 Tanda Mentalmu Sudah Rusak karena Permainan Judi, Candu!
Memiliki kepercayaan (kredibel)
Kalimat persuasif lebih efektif ketika dalam penyusunannya menggunakan alasan-alasan yang masuk akal atau implisit.
Misalnya untuk iklan persuasif produk A. Maka yang perlu diketahui, dalam penyusunannya wajib mencantumkan apa itu produk A, Bagaimana kegunaan, kelebihannya.
Hal tersebut membuat kalimat persuasif mudah diterima oleh pembaca atau pendengar.
Ketergantungan emosional dan psikologis
Berjudi dapat menyebabkan ketergantungan emosional dan psikologis yang serius. Banyak penjudi yang terus bermain meskipun mereka terus-menerus kalah, berharap bahwa kemenangan besar berikutnya akan menutupi semua kerugian mereka sebelumnya.
Fenomena ini dikenal sebagai "kesalahan penjudi" di mana mereka percaya bahwa hasil masa lalu mempengaruhi hasil masa depan dalam permainan acak. Ketergantungan ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga bisa merusak kesejahteraan mental dan emosional seseorang.
Peluang yang tidak menguntungkan
Salah satu alasan utama mengapa berjudi tidak membuat orang kaya adalah karena peluang yang sangat tidak menguntungkan. Semua permainan judi dirancang untuk memberikan keuntungan kepada rumah atau penyelenggara, baik itu kasino, bandar taruhan, atau platform judi online.
Misalnya, dalam permainan kasino seperti roulette atau mesin slot, persentase kemenangan selalu condong kepada rumah. Ini berarti bahwa dalam jangka panjang, penjudi akan selalu kehilangan lebih banyak uang daripada yang mereka menangkan.
Kata-kata yang Bermakna Ajakan
Dalam penggunaan kalimat persuasif harus menggunakan kata-kata ajakan, seperti " ayo", "mari", "yuk", dan sebagainya.
Pengertian Kalimat Persuasif
Dalam iklan suatu produk biasanya terdapat kalimat yang membuat konsumen ingin membeli produk tersebut, kalimat yang digunakan adalah kalimat persuasif, sebenarnya apa itu kalimat persuasif?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istilah persuasif sebenarnya berasal dari bahasa Inggris yang artinya membujuk, sehingga kalimat persuasif merupakan kalimat yang dirancang untuk meyakinkan, mengajak, mempengaruhi pendengar atau pembaca.
Hal tersebut bertujuan agar individu mau mempertimbangkan atau mengubah sikap mereka terhadap suatu subjek.
Dikutip dari buku Bahan Ajar Bahasa Indonesia oleh Mansyur M, kalimat persuasif memiliki sedikit kesamaan dengan kalimat perintah, namun kalimat persuasif lebih halus daripada paksaan.
Sehingga pendengar dan pembaca secara alami nyaman mau melakukan hal-hal yang ditargetkan oleh pihak lawan bicara atau dari tulisan.
Biasanya kalimat persuasif tetap menggunakan tanda seru (!), seperti "ayo makan!"
Contoh Kalimat Persuasif
Kalimat persuasif adalah alat yang kuat dalam komunikasi yang dapat digunakan untuk mempengaruhi pikiran dan tindakan orang lain. Dengan menggunakan logika dan fakta, emosi, dan kepercayaan, kalimat persuasif mampu membawa perubahan sikap, keyakinan, dan tindakan.
Mengasah keterampilan ini, kita dapat menjadi pembicara yang lebih efektif, penulis dapat lebih meyakinkan pembaca, dan pemimpin dapat lebih mempengaruhi banyak orang.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
KEADILAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN
Oleh: Sri Hartati, S.H., M.H. (Ketua PA Simalungun)
Di era Demokrasi dan Reformasi saat ini masyarakat sudah semakin sadar hukum jika dibandingkan dengan era sebelumnya. Jika dicermati di masyarakat setiap perkara (perselisihan) yang tidak bisa didamaikan maka biasanya langsung dibawa ke pengadilan dengan harapan akan ada putusan hukum yang dapat diterima pihak-pihak yang berperkara. Akan tetapi, realitanya hampir setiap putusan hukum oleh pengadilan akan didemonstrasi atau diprotes oleh sekelompok masyarakat karena dirasakan tidak adil. Hal tersebut terus terjadi dimasyarakat karena mereka tidak mengetahui mana putusan yang adil, oleh karena itu norma-norma mengenai keadilan, kepatutan dan bahkan kebenaran pun semakin kabur dan sulit untuk dipahami para pelakunya.
Keadilan milik semua manusia. Tidak perduli kaya dan miskin. Tidak perduli apapun strata sosialnya. Tidak perduli apapun jabatannya. Tidak perduli siapapun orang tuanya. Itulah makna dari prinsip dasar: persamaan di hadapan hukum, equality before the law. Persamaan, tanpa perbedaan hukum, bagi setiap manusia.
Namun itu adalah teori, bukan praktik. Dalam praktik, dalam kenyataannya teori seringkali tidak terwujud. Maka, muncullah ungkapan standar, penegakan hukum yang ibarat sebilah pisau, “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Keadilan hanya milik orang kaya, bukan orang miskin. Maka ibarat pelayanan kesehatan yang sering menghadirkan sindiran, “Orang miskin tidak boleh sakit”, maka dalam hal penegakan hukum, muncul pula kesinisan, “Orang miskin tidak boleh benar” karena dalam faktanya, hukum sejak semula selalu mengandung potensi untuk cenderung memberikan keuntungan kepada mereka dari golongan yang lebih mampu secara financial. Sementara hukum itu tidak adil terutama bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Defenisi adil dan tidak adil sangat relative, tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Jika ditinjau dari sisi pihak yang menang atau dimenangkan, putusan hukum selalu adil sementara sebaliknya dari sisi pihak yang kalah atau dikalahkan, putusan hukum selalu tidak adil. Yang pasti, Negara kita dicanangkan sebagai Negara Hukum dengan hukum sebagai Panglima dan masyarakat harus menjunjung tinggi supremasi hukum. Tetapi di negeri kita, sepertinya hukum dan keadilan saling bertolak belakang, seolah dua kutub yang saling terpisah, hukum seperti tidak memiliki keadilan. Hal ini tentunya bertentangan dengan filosofis hukum itu sendiri, yaitu bahwa hukum dilahirkan bukan sekedar untuk membuat tertib sosial, tapi lebih dari itu, bagaimana hukum dilahirkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
MAKNA DAN STANDAR KEADILAN
Salah satu asas hukum adalah keadilan, disamping kemanfaatan dan kepastian hukum. Secara bahasa kata “keadilan” berasal dari kata “Adil” dengan mendapat imbuhan (awalan) ke- dan akhiran-an. Asal usul kata ini merupakan serapan dari bahasa Arab, yaitu al-‘adl/al’-adalah, yang berarti “tengah” atau “pertengahan”. Keadilan berarti tidak memihak, berpihak kepada yang benar dan tidak sewenang-wenang. Namun karena keadilan adalah sesuatu yang abstrak, maka untuk mewujudkan suatu keadilan, kita harus mengetahui apa arti dari keadilan itu, Definisi keadilan dari para ahli sangat beragam, yaitu :
Ada beberapa macam bentuk keadilan, diantaranya ialah :
Keadilan sosial inilah yang dianut oleh bangsa Indonesia, yang jelas tercantum dalam Pancasila sila ke-5 serta UUD 1945. Keadilan disini adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya yakni dengan bertindak proporsional dan tidak melanggar hukum. Keadilan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban. Keadilan juga tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, IPOLEKSOSBUDHANKAM untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Keadilan mempunyai bobot yang lebih berat dibandingkan dengan kemakmuran dan sentosa, karena rakyat bisa tahan dengan ketidakmakmuran tetapi tidak akan bisa tahan dengan ketidakadilan. Sehingga, jika keadilan sudah ditegakkan maka kemakmuran tinggal menunggu waktu saja, tetapi jika kemakmuran yang didahulukan, belum tentu keadilan akan terwujud.
Keadilan sosial bangsa Indonesia bukan berarti kita menganut faham sosialisme, tetapi kata sosial disini artinya adalah rakyat banyak. Jadi keadilan sosial berarti suatu hierarki, bahwa keadilan untuk rakyat banyak adalah lebih penting dibandingkan untuk kelompok tertentu, apalagi individu tertentu.
Sedangkan kata “seluruh rakyat Indonesia” berarti keadilan sosial harus berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia, dimanapun berada tanpa terkecuali. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap siapapun juga. Karena setiap manusia berhak diperlakukan adil dan berlaku adil dengan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Orang yang menuntut hak, tapi lupa dengan kewajibannya, akan menimbulkan pemerasan. Sedangkan orang yang menjalankan kewajiban tapi lupa dengan haknya akan mudah diperbudak oleh orang lain.
Jadi keadilan sosial yang terdapat pada sila ke-5 Pancasila adalah keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani, keseimbangan antara manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial dan juga keseimbangan antara pemenuhan hak sipil dan politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya. Dan sampai saat ini, keadilan itu belum juga tercapai, karena itu diperlukan perjuangan dari seluruh lapisan masyarakat untuk turut memperjuangkannya, terutama yang banyak disorot oleh masyarakat adalah keadilan di bidang hukum. Banyak putusan pidana yang tidak mencerminkan rasa keadilan, hal ini terlihat nyata apabila yang melakukan pelanggaran adalah rakyat miskin.
Adapun standar keadilan didasarkan kepada norma-norma baik dan buruk yang didukung oleh prinsip-prinsip hukum yang fundamental. Dengan demikian, keadilan yang dimaksud adalah harmonitas atau keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan masyarakat. Disinilah hukum memainkan peran yang penting dalam mendamaikan kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat dan bukan sebaliknya.
Menegakkan keadilan merupakan cita-cita tertinggi dalam hukum, namun dalam menerapkan keadilan bukan terletak pada teks-teks hukum semata melainkan pada manusia yang menerima sebutan hakim, pengacara, kuasa hukum, penegak hukum, penguasa hukum, polisi dan sebagainya. Itulah keadilan hukum yang harus ditegakkan. Keadilan hukum itu menjadi mahal karena tidak ada yang sanggup membelinya tetapi keadilan menjadi murah jika para penegak hukum tidak lagi mau berlaku jujur dan amanah.
MENGAPA BAGI ORANG MISKIN
Keadilan merupakan pilar terpenting dalam Islam, oleh sebab itu konsep keadilan dalam Al-Qur'an bukan hanya sebagai norma hukum melainkan menempatkannya juga sebagai bagian integral dari takwa.
Mengapa keadilan hukum itu harus diberikan penekanan porsi bagi orang miskin ? Jawabnya adalah karena ada kaitan langsung antara wawasan atau sisi keadilan dalam Al’Qur’an dengan upaya peningkatan kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup warga masyarakat, terutama mereka yang menderita dan lemah posisinya dalam percaturan masyarakat salah satunya adalah kaum miskin.
Salah satu persoalan yang dihadapi oleh kaum miskin adalah akses terhadap keadilan (access to justice), terutama bagi mereka yang sedang berhadapan atau bermasalah dengan hukum. Lalu bagaimana mereka bisa mendapatkan perlakuan yang adil dalam peradilan? Caranya adalah dengan mendapatkan bantuan hukum yang merupakan hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang. Hak asasi tersebut merujuk pada syarat setiap orang untuk mendapatkan keadilan, tak peduli dia kaya atau miskin. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kekecualian.
Secara umum, bantuan hukum bisa diartikan sebagai pemberian jasa hukum kepada orang yang tidak mampu, biasanya diukur secara ekonomi. Ini juga bisa diartikan, penyediaan bantuan pendanaan bagi orang yang tidak mampu membayar biaya proses hukum. Karena bantuan hukum itu melekat sebagai sebuah hak, maka ada dua esensi dari bantuan hukum yaitu rights to legal representation dan access to justice.
The rights to legal representation bermakna hak seseorang untuk diwakili atau didampingi oleh advokat selama peradilan. Access to justice berdimensi lebih luas lagi, yakni tidak hanya diartikan sebagai pemenuhan akses seseorang terhadap pengadilan atau legal representation tetapi harus memberikan jaminan bahwa hukum dan hasil akhirnya layak, dan berkeadilan.
Adnan Buyung Nasution adalah pakar hukum yang pemikiran-pemikirannya selalu konsisten tentang access to justice dan penghormatan terhadap hak asasi manusia khususnya bagi fakir miskin dan orang tidak berdaya, beliau menyatakan bahwa keadilan erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan hak untuk memperoleh keadilan merupakan hak pencari keadilan untuk mendapatkan proses peradilan yang adil dan fair (due process of law) dan keadilan itu sendiri hanya bisa diperoleh jika ada fair trial yaitu hak untuk diadili oleh pengadilan yang kompeten, jujur dan terbuka namun fair trial belum sepenuhnya bisa dijalankan di Indonesia khususnya bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan terpinggirkan.
Berjudi seringkali dipandang sebagai jalan pintas untuk meraih kekayaan dengan cepat. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa sangat sedikit, jika ada, orang yang benar-benar menjadi kaya dari berjudi.
Meskipun beberapa orang mungkin memenangkan jumlah besar sesekali, kebanyakan akhirnya kehilangan lebih banyak daripada yang mereka menangkan. Berikut adalah lima alasan utama mengapa tidak ada orang yang menjadi kaya dari berjudi.
Ciri-Ciri Kalimat Persuasif
Dikutip dalam buku Belajar Bahasa Indonesia Berbasis Budaya oleh Prof Darmiyati Zuhdi, dkk, ciri-ciri kalimat persuasif adalah:
Kalimat yang digunakan memiliki kandungan ajakan, maksud dari ajakan dalam kalimat persuasif yaitu dapat diterima pembaca atau pendengarnya. Sehingga suatu individu mengikuti keinginan atau kegiatan yang disampaikan.
Tidak hanya kalimat perintah yang menggunakan tanda seru, kalimat persuasif juga menggunakan tanda tersebut, yang jadi perbedaan hanyalah kalimat persuasif sifatnya mengajak tanpa paksaan.
Umumnya Digunakan untuk Promosi
Kalimat persuasif umumnya digunakan untuk iklan atau promosi karena sifatnya yang bisa mengajak atau membujuk untuk membeli, baik dalam bentuk produk maupun jasa.
Syarat Kalimat Persuasif
Berikut syarat yang harus dilakukan dalam menyusun kalimat persuasif