Selanjutnya: Upaya Kemenkominfo memberantas judi online
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mencatat sejak periode 17 Juli 2023 - 22 Mei 2024 Kominfo berhasil memutus akses judi online 1.918.520 konten judi online. Lalu, mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terafilisiasi dengan judi online, kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober - 22 Mei 2024.
Mengajukan pemblokiran sebanyak 5.364 rekening bank terkait judi online ke OJK, sejak 17 Desember 2023 - 22 Mei 2024. Melakukan take down sebanyak 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan, dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak 2023 - 22 Mei 2024.
Kemenkominfo juga menelusuri berbagai keyword ilegal yang berhubungan dengan aktivitas judi online di website dan media sosial. Sepanjang November 2023-Rabu, 22 Mei 2024, tercatat 20.241 keyword di Google dan 2.702 keyword di Meta untuk diblokir.
Selain itu, Kemenkominfo dengan tegas mengumumkan akan memberi denda kepada seluruh platform digital senilai Rp 500 juta per konten yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online. Serta mengancam akan mencabut izin internet service provider atau ISP yang memfasilitasi permainan judi online.
Pemerintah juga tengah membentuk satuan tugas (Satgas) judi online. Satgas itu rencananya rampung dalam waktu dekat. "Satu hingga dua pekan ke depan," ucap Budi.
Satgas akan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satuan Tugas. Sementara, Menkominfo Budi Arie Setiadi akan menjadi Ketua Bidang Pencegahan dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Penindakan.
Tribratanews.polri.go.id - Banten. Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan patroli siber untuk mengantisipasi judi bola pada momentum pertandingan semi final AFC 2024 antara Timnas Indonesia melawan Uzbekistan malam ini."Kita antisipasi melalui patroli siber, karena potensi perjudian itu ada melalui media sosial," jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Didik Hariyanto dikutip dari Antara, Senin (29/4/24).Kabid Humas mengatakan, patroli siber dilakukan satuan tugas (Satgas) Siber di bawah Ditreskrimsus Polda Banten. Upaya tersebut guna mengingat potensi judi bola saat ini dilakukan lewat media sosial atau secara online.Baca Juga: Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Jadi Kapolda Sultra
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan kesempatan ini dengan perjudian," ungkapnya.Menurutnya, masyarakat seharusnya turut mendoakan para “pahlawan" sepak bola Indonesia yang berjuang mengharumkan nama bangsa di kancah Asia, bahkan dunia. Kemudian, mendukung dengan nonton bareng.Kapolda Banten bersama jajaran pun akan melaksanakan nonton bareng di Aula Serbaguna Polda Banten dengan mengundang masyarakat umum. Selain di Polda Banten, banyak lokasi lainnya seperti di Polres-Polres dan juga Pj Gubernur Banten akan nonton bareng di depan gedung DPRD Banten."Polda Banten juga akan meningkatkan patroli pengamanan di lokasi-lokasi kerumunan masyarakat yang melaksanakan nonton bareng timnas Indonesia Vs Uzbekistan,” ujarnya.
Sejumlah pengunjung bermain video game daring di sebuah warung internet (warnet) di daerah Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Jumat (5 Juli 2019).
Warnet yang sebelumnya populer untuk aktivitas berinternet seperti chatting dan berkirim email, kini telah berubah menjadi tempat bermain video game daring .Pengunjung warnet kini kebanyakan didominasi kalangan remaja yang bisa menghabiskan waktunya seharian bermain video game dengan tarif Rp 4000 per jam.
Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan, pada tahun 2018 jumlah pengguna internet Indonesia mencapai 171,17 juta jiwa. Angka ini naik 10,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 143,26 juta jiwa.
APJII mencatat pengguna internet tertinggi berusia 15-19 tahun sebesar 91 persen. Disusul kelompok usia 20-24 tahun (88,5 persen) dan 25-29 tahun (82,7 persen).
Sementara, dari segi konten hiburan, menonton video adalah aktivitas tertinggi sebesar 45,3 persen, bermain game 17,1 persen, dan mendengarkan musik 13,3 persen.
Suara.com - Hanya dalam waktu sepekan, tiga website kementerian dan lembaga diserang peretas. Ketiganya adalah Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Bais TNI, dan Inafis Polri. Berikut merupakan lima fakta peretasan website – website tersebut.
1. PDN Kominfo Diretas, Hacker Minta Tebusan Rp131 Miliar
Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengalami serangan siber ransomware sejak Kamis (20/6/2024) lalu. Bahkan hacker meminta tebusan 8 juta Dolar AS atau sekitar Rp131 miliar.
"Mereka minta tebusan 8 juta USD," kata Direktur Network dan IT Solution Telkom Sigma, Herlan Wijarnako dalam konferensi pers di Kantor Kominfo yang dipantau virtual, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Tuai Kontroversi sejak Dilantik, Seberapa Kaya Menkominfo Budi Arie? Punya 3 Mobil Mahal Totalnya 800 Jutaan Lebih
2. PDN Diretas Kelompok Locbit 3.0
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho bakal melakukan pendalaman terkait peretasan dalam bentuk ransomware, dengan nama Brain Cipher Ransomare dari kelompok Locbit 3.0. Sandi mengatakan, pihaknya bakal bekerjasama dengan pihak terkait atas perkara ini.
“Ya tentu saja Polri akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait lainnya menangani kejadian-kejadian yang saat ini sedang terjadi,” kata Sandi, di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
3. Website Inafis Diretas Hacker di Dark Web
Kendati Polri menyebut mereka akan mengusut tuntas peretasan PDN, ternyata mereka juga mengalami masalah serupa. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengakui ada kebocoran data INAFIS (Automatic Finger Print Identification System) yang dimiliki Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Senin (24/6/2024) kemarin.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin soal Serangan Siber Pusat Data Nasional: Kejadian Ini Selalu Terjadi
Ia mengakui kalau kebocoran data INAFIS ini bersumber dari pengakuan hacker di dark web alias situs gelap. Hanya saja Hinsa belum memberikan informasi lebih lanjut soal temuan kebocoran data INAFIS. Namun ia memastikan kalau sistem Polri tetap berjalan dengan baik.
4. Data Polri yang Bocor adalah Data Lama, Dijual Rp16,3 Juta
Meskipun mengakui ada kebocoran data, Hinsa menyebut data yang bocor merupakan data lama, sementara sistem keamanan siber Polri masih berjalan dengan baik.
"Jadi tentu kami cross-check, kami konfirmasi dengan Kepolisian. Apa benar ini data kalian? Mereka bilang itu ada data, memang data lama. Itu sementara jawaban mereka," kata Hinsa saat konferensi pers di Kantor Kominfo yang dipantau virtual, Senin.
Diduga kebocoran data INAFIS ini memperlihatkan data sensitif seperti foto sidik jari (fingerprint), email, hingga aplikasi SpringBoot dengan konfigurasi database.Hacker MoonzHaxor itu juga menjual data INAFIS sebesar 1.000 Dolar AS atau sekitar Rp16,3 juta.
Satu lagi kasus kebocoran data dialami oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Informasi ini ditemukan oleh akun @FalconFeedsio yang juga mengungkap dugaan kebocoran data Inafis Polri. Bahkan kasus BAIS TNI juga dilakukan oleh hacker yang sama bernama MoonzHaxor di situs BreachForums.
Dalam cuitannya, hacker MoonzHaxor telah mengunggah file yang diduga milik BAIS TNI. Adapun kebocoran data yang mencakup sampel file dengan beragam data yang tersedia untuk dijual. Namun peretas MoonzHaxor tidak menyebutkan nominal berapa tebusan untuk membayar data intelijen tersebut.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan pemblokiran iklan situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bukan langkah yang efektif. Sebab, para pembuat situs judi online bisa berpindah platform atau berganti situs dan metode dengan mudah.
Namun, upaya itu, menurut dia jauh lebih baik ketimbang tidak memblokir sama sekali."Yang jelas, jauh lebih baik situs judi online diblokir dibandingkan tidak di blokir," kata Alfons kepada Tempo, Sabtu, 27 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyarankan Kemenkominfo agar mengikuti iklan judi online, sebab setiap iklan pasti akan memberikan nomor yang bisa dihubungi. Nomor telepon yang bisa dihubungi kemudian dilacak dan diberikan kepada Kepolisian.
Alfons menyebut ada tiga informasi penting yang perlu ditindaklanjuti, yaitu nomor telepon, rekening bank, dan alamat server.
Rekening bank yang digunakan untuk menerima transfer judi online bisa diberikan dan ditelusuri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Lembaga negara (PPATK).
Kedua lembaga itu perlu menginvestigasi bank yang membuka rekening dan menelusuri keaslian KTP-nya. "Kalau pembuka rekening menggunakan KTP palsu, artinya bank itu yang perlu ditindak," ucapnya.
Sebab, bank tersebut tidak melakukan Know Your Customer atau KYC, sehingga KTP palsu bisa lolos. Sedangkan, jika KTP asli maka pemiliknya bisa langsung diproses karena berpartisipasi secara aktif dalam aktivitas judi online yang melanggar hukum.